logo logo

Ketik Apa saja Muncul Sesuai kebutuhan

BBPPMPVBBL

Jalan Setiabudi No. 75, Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Call: 0851- 7333-7575 (WhatsApp)

bbppmpv.bbl@kemdikbud.go.id
Informasi Diklat :
Deskripsi Diklat

PROGRAM KEAHLIAN : Teknik Mekatronika

PERSYARATAN UMUM DIKLAT :  
a. Berusia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
b. Memiliki NUPTK/Terdaftar di Data Pokok Pendidikan SMK;
c. Pendidikan minimal D4/S1;
d. Mengajar mata pelajaran atau mendapatkan penugasan dari sekolah sesuai dengan jenis pelatihan yang ditawarkan;
e. Bersedia mengikuti pelatihan sampai dengan tuntas;
f.  Bukan sebagai peserta upskilling tahun 2023 pada pelatihan sejenis;
g. Bersedia melaksanakan Rencana Tindak Lanjut (RTL) atau mengaplikasikan hasil pelatihan di SMK tempat bertugas sesuai perjanjian/penugasan kerja di SMK.

Struktur Program :

I. Deskripsi Materi

1.  Umum

  • Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi. Materi ini berisikan informasi tentang program-program Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi yang telah menjadi kebijakan untuk diimplementasikan pada satuan pendidikan vokasi.

  • Orientasi program terkait alur kegiatan yang meliputi penjelasan tentang tujuan, latar belakang, sasaran, struktur program, strategi pelaksanaan, penilaian dan evaluasi.

2.  Pokok

  • Fondasi Materi: 

Materi fondasi adalah unit   kompetensi inti  pada judul  diklat  Teknisi Elektronika yaitu : Menerapkan Prosedur Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) Elektronika, Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika Pasif dan Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika Aktif. Materi fondasi sebagai materi yang wajib diperoleh dalam diklat ini sebagai keahlian menjadi teknisi elektronika. Materi fondasi sebagai materi inti pada jabatan Teknisi pada Peraturan Menteri Peridustrian  Republik Indonesia NO. 42 TAHUN 2020 Tentang Penerapan KKNI Bidang Elektronika Prototipe dan Pemrograman.

  • Substansi Teknis Keahlian dan PjBL*):

Pada judul  diklat  Teknisi Elektronika kompetensi pilihan ada enam (6) yaitu : Memelihara Peralatan Kerja Elektronika, Memelihara Kebersihan Tempat Kerja Elektronika, Memelihara Kebersihan Tempat Kerja Elektronika, Mengoperasikan Peralatan Ukur Elektronika, Melakukan Reverse Engineering pada Perangkat Elektronika, Menggambar Layout Printed Circuit Board (PCB) Dengan Menggunakan Software. Teknisi Elektronika adalah sebuah jabatan dengan penguasaan kompetensi inti yaitu memahami peraturan K3 dan memahami semua komponen elektronika kemudian mengusai kompetensi substansi teknis keahlian elektronikia untuk bisa melakukan pekerjaan teknisi elektronika yang juga bekerja dengan papan rangkaian dan berbagai peralatan ukur elektronika. Hal ini sesuai dengan persyaratan yang ada pada jabatan Teknisi pada Peraturan Menteri Peridustrian  Republik Indonesia NO. 42 TAHUN 2020 Tentang Penerapan KKNI Bidang Elektronika Prototipe dan Pemrograman.

3.  Penunjang

Untuk mengukur pencapaian pengetahuan secara teori dilakukan tes awal dan tes akhir. Pada akhir kegiatan juga dilakukan Presentasi Hasil Project, Expose, dan Tindak Lanjut.

II. Magang Industri 

Praktek proses industri sesuai dengan okupasi di industri (praktek lapangan). Kegiatan yang dilakukan di Industri sesuai dengan proses prosedur, mekanisme industri itu sendiri sebagai bahan untuk rujukan proses pembelajaran berbasis proses di era sekarang. Diharapkan ada kerjasama lebih intens antara pihak sekolah dengan industri dalam membuat rencana bisnis melalui teaching factory.

III.  Sertifikasi/Uji Industri

Sertifikasi Industri bertujuan untuk memastikan bahwa peserta telah kompeten pada kompetensi teknis yang dipelajari pada saat magang di industri tersebut dengan mengacu pada materi pelatihan yang telah diikuti pada tahap sebelumnya, sehingga peserta dapat menjalankan tugasnya sebagai guru kejuruan sesuai dengan standar yang ditetapkan industri. Proses sertifikasi industri mengacu pada standar yang diakui oleh dunia kerja dan/atau lembaga yang berwenang.

IV.  Sertifikasi/Uji Industri

Sertifikasi Industri bertujuan untuk memastikan bahwa peserta telah kompeten pada kompetensi teknis yang dipelajari pada saat magang di industri tersebut dengan mengacu pada materi pelatihan yang telah diikuti pada tahap sebelumnya, sehingga peserta dapat menjalankan tugasnya sebagai guru kejuruan sesuai dengan standar yang ditetapkan industri. Proses sertifikasi industri mengacu pada standar yang diakui oleh dunia kerja dan/atau lembaga yang berwenang.

 

KETERANGAN : 

  1. Moda Pelaksanaan Diklat : BLENDED
  2. Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI) : East Electronics
  3. Jadwal Pelaksanaan Diklat : waktu bersifat tentatif)

Narahubung : 

  • Karina Lolo Manik (0813-6123-4578)
  • Adi Prima Tarigan (082277216907)

Detail Informasi Diklat
Judul Diklat: Teknisi Elektronika
Rencana Pelaksanaan: -
Pola Diklat: 202 JP
Lokasi Pelaksanaan: BBPPMPV BBL Medan

Untuk mendaftar pada diklat ini silahkan klik pada tombol dibawah ini.
Daftar Sekarang